Sabtu, 14 Maret 2015

Janji Pernikahan

Hari Sabtu, 14 Maret 2015 merupakan suatu momen bahagia bagi pasangan  pengantin yaitu Pdt. Gideon Eddy Prapto  dan Veronica Debby.

"Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya" [Matius 19:5].

Ketika kedua mempelai mengucapkan janji pernikahan, saya merasa diingatkan kembali bahwa janji pernikahan bermakna lebih dari sebuah kontrak yang dapat kita putuskan dengan membayar ganti rugi.

Ini adalah janji yang unik, yang jelas-jelas dimaksudkan untuk mengikat sampai kematian memisahkan kita. (Matius 19:6).

Pernyataan "baik dalam suka maupun duka; pada waktu kaya maupun miskin; dalam keadaan sakit maupun sehat".
Memberikan kesadaran akan adanya kemungkinan bahwa tidaklah mudah bagi kita untuk memegang janji tersebut.
Keadaan dapat berubah, demikian juga pasangan kita.

Sesungguhnya, pernikahan itu tidaklah mudah; ada banyak ketidakcocokan dan kesulitan dalam penyesuaian diri tetapi dengan menerima berbagai kesulitan akibat sakit, penderitaan dan kekecewaan, sepasang suami istri dapat memperoleh kebahagiaan.

Janji pernikahan adalah suatu kewajiban yang mengikat untuk saling mengasihi, menghormati, dan menghibur di sepanjang hidup kita, karena Yesus telah meminta kita untuk melakukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar